
TANGERANG | Di tengah sorotan kasus Amsal Christy Sitepu, anggaran editing video Diskominfo Kota Tangerang sebesar Rp278,3 juta ikut menjadi perhatian publik.
Berdasarkan data SiRUP LKPP, anggaran tersebut terbagi dalam empat paket kegiatan, yakni TP Editor Video I dan II masing-masing senilai Rp67,7 juta, serta Editor Video Tahap I dan II masing-masing sebesar Rp71,4 juta.
Kepala Bidang Diseminasi Informasi dan Komunikasi Publik (DIKP) Diskominfo Kota Tangerang, Ian Chavidz Rizqiullah, menjelaskan bahwa anggaran tersebut diperuntukkan bagi tenaga editor profesional, dengan komposisi tim saat ini terdiri dari tiga orang, yakni satu PPPK dan dua tenaga pendukung.
Baca Juga
- GP Ansor Kota Tangerang Desak Polisi Tahan Bahar bin Smith
- PDB Kota Tangerang Gelar Seminar Nasional Penguatan Pengawasan Partisipatif
“Mereka tidak hanya editing video kegiatan kepala daerah, tapi seluruh agenda kedinasan Pemkot Tangerang,” kata Ian, Kamis (02/04).
Ia menjelaskan, sistem pembayaran menggunakan kontrak bulanan, bukan per video. Setiap editor menargetkan minimal 20 video per bulan, bahkan kerap tembus 30 hingga 40 video.
Ian juga mengungkap beban kerja tinggi yang harus ditanggung tim. Dalam kondisi mendesak, editor harus menuntaskan video hanya dalam hitungan jam.
“Pernah kami hanya punya waktu empat jam untuk video presentasi. Mulai dari cari bahan, susun narasi, sampai editing, semua dikerjakan tim,” ujarnya.
Selain editing, tim juga mengelola konten publikasi dan mengembangkan video berbasis kecerdasan buatan (AI).
Di sisi lain, anggaran editing video ikut terseret dalam perbincangan publik setelah kasus Amsal mencuat.
Proyek video profil desa di Sumatera Utara itu sempat diduga mengandung mark up, termasuk pada komponen editing. Namun, pengadilan memvonis Amsal bebas karena tidak terbukti korupsi. | Fjr
![]()









