
CILEGON | Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Cilegon (PP IMC) meminta Pemerintah Kota Cilegon menunda pencairan dana hibah kepada organisasi yang masih dilanda dualisme kepengurusan.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas dan integritas dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sekretaris Jenderal PP IMC, Bagus Adnan mengatakan, bahwa merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 123 Tahun 2018, salah satu syarat penerima hibah adalah organisasi yang memiliki kepengurusan sah dan tidak dalam kondisi konflik internal.
Baca Juga
- Puluhan Warga Terdampak, IMC Desak Usut Dugaan Pencemaran PT Vopak
- Akibat Banjir di Cilegon, Ribuan Warga Terdampak
“Organisasi yang mengalami dualisme kepengurusan dianggap tidak memiliki legal standing yang utuh untuk menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),” ujarnya.
Menurutnya, apabila NPHD ditandatangani oleh pihak yang legalitasnya masih bersengketa, maka dokumen tersebut berpotensi cacat hukum secara formil dan dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Aliran dana yang keluar berisiko menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun aparat penegak hukum,” katanya.
Ia juga menilai organisasi dengan dualisme kepengurusan akan mengalami kendala dalam menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) secara kolektif dan sah.
“Pemerintah kota diharapkan tetap netral dan tidak menjadi bagian dari dinamika internal organisasi. Sebaiknya bantuan ditangguhkan hingga konflik internal selesai secara hukum atau tercapai rekonsiliasi yang sah,” tambahnya.
Bagus mendesak, Pemkot Cilegon untuk memprioritaskan integritas pengelolaan APBD.
Hal itu dinilai penting untuk menjaga kewibawaan pemerintah daerah serta memastikan penggunaan anggaran sesuai ketentuan.
“Integritas dalam mengelola anggaran harus dijunjung tinggi. Jangan sampai ada pejabat yang berhadapan dengan persoalan hukum hanya karena kurang teliti dalam memverifikasi keabsahan penerima hibah,” tegasnya.
Dalam keterangannya, ia juga menyoroti risiko hukum yang dapat membayangi pejabat publik apabila pencairan dana dilakukan kepada entitas yang masih dalam sengketa kepengurusan.
Ia merujuk pada prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Oleh karena itu, mencairkan hibah kepada organisasi yang tengah mengalami konflik internal berisiko mengabaikan prinsip akuntabilitas,” pungkasnya. | Fjr
![]()









