
TANGERANG | Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kabupaten Tangerang menggelar aksi reflektif di depan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, pada Senin, (13/10).
Aksi yang bertajuk “Wajah Tua Kabupaten Tangerang Masih Menyimpan Luka” dilakukan dalam rangka HUT ke-392 Kabupaten Tangerang.
Jenderal Lapangan, Alif Asmawiyah menilai, bahwa kondisi sampah di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang kian memprihatinkan.
Baca Juga
- Resmi Dilantik, PMII Siap Kawal Tangerang Gemilang
- Aksi Demo Warnai Hari Jadi Ke-392 Kabupaten Tangerang
“Lahan kosong kembali dipenuhi tumpukan sampah dan air yang menggenang. Situasi ini mencoreng wajah daerah dan mengancam kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Alif menyinggung keluhan warga yang terdampak aktivitas PT Sinar Logam Indonesia (PT SLI), perusahaan pengolah limbah B3 yang dinilai mencemari lingkungan.
“Masalah ini bukan hal baru, tetapi respon pemerintah sangat minim. Masyarakat seperti dibiarkan hidup dalam ancaman pencemaran setiap hari,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PC PMII Kabupaten Tangerang, Mifta Al Farizi menyampaikan, bahwa Kabupaten Tangerang masih dihadapkan pada berbagai persoalan mendasar seperti krisis lingkungan dan sampah, ketimpangan pendidikan, infrastruktur yang buruk, lemahnya pelayanan kesehatan, serta meningkatnya angka kemiskinan.
Ia juga menilai revisi Perbup No. 12 Tahun 2022 menjadi Perda penting dilakukan agar memiliki kekuatan hukum yang lebih tegas.
“Beragam persoalan mendasar masih membayangi Kabupaten Tangerang mulai dari krisis lingkungan dan sampah, ketimpangan pendidikan, buruknya infrastruktur, lemahnya pelayanan kesehatan, hingga problem kemiskinan. Tak hanya itu, isu revisi Perbup No. 12 Tahun 2022 tentang jam operasional truk sampah menjadi Perda juga mencerminkan urgensi penegasan hukum yang selama ini diabaikan,” ujar Mifta.
Ia juga menyoroti mangkraknya proyek Pasar Korelet di Kecamatan Panongan. Pembangunan yang telah berjalan hampir tiga tahun itu tak kunjung menunjukkan hasil konkret.
“Proyek yang dikerjakan pihak ketiga tidak ada progres. Padahal para pedagang sudah menyetor uang tanda jadi, bahkan ada yang lunas membayar kios,” ungkapnya.
Mifta menilai proyek tersebut telah berubah dari simbol ekonomi rakyat menjadi cermin gagalnya pengelolaan aset daerah.
“Pedagang sudah menunaikan kewajiban, tapi hak mereka diabaikan. Pemerintah dan Perumda Pasar harus segera bertanggung jawab,” tandasnya.
Dalam aksinya, PMII Kabupaten Tangerang memaparkan 11 tuntutan utama, di antaranya:
1. Mendesak Bupati untuk mengevaluasi dan memberhentikan Kepala DLHK yang dianggap gagal mengatasi krisis sampah.
2. Meminta penghentian atau pencabutan izin operasional PT SLI karena dugaan pencemaran udara dan lingkungan.
3. Menuntut tanggung jawab Bupati atas meningkatnya angka putus sekolah.
4. Meminta penyelesaian segera proyek Pasar Korelet serta audit independen terhadap proyek infrastruktur yang tersendat.
5. Menuntut pencopotan Kepala Perumda Pasar NKR yang dinilai tidak kompeten.
6. Mendesak perbaikan infrastruktur jalan yang memengaruhi aktivitas masyarakat.
7. Meminta perbaikan lampu penerangan jalan umum (PJU) yang rusak.
8. Mendorong revisi Perbup No. 12 Tahun 2022 menjadi Perda agar memiliki kekuatan hukum yang lebih tegas.
9. Menuntut audit terhadap praktik pungli di Samsat Kabupaten Tangerang.
10. Meminta penegakan hukum terhadap percaloan layanan publik.
11. Mendorong pembentukan Posko Pengaduan Rakyat di setiap kecamatan sebagai sarana kontrol sosial.
Sebagai penutup, Mifta menegaskan bahwa langkah mereka tidak berhenti di jalanan.
“Perjuangan ini bukan seremoni tahunan, tapi panggilan moral untuk rakyat. PMII akan terus berada di garda depan menegakkan keadilan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat,” pungkasnya. | Fjr
![]()









