spot_img

SEMMI Tangerang Desak Perwal Tunjangan

Foto: SEMMI Tangerang tolak Perwal.

TANGERANG | Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Tangerang melayangkan kritik keras atas Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2025 terkait hak keuangan dan administratif DPRD Kota Tangerang.

Dalam aturan baru itu, tunjangan rumah dinas DPRD naik menjadi Rp49 juta per bulan, serta tunjangan transportasi Rp29 juta. Padahal, Perwal sebelumnya hanya menetapkan Rp37,5 juta untuk rumah dinas dan Rp18,7 juta untuk transportasi.

Ketua Umum SEMMI Tangerang, Indri Damayanthi menilai, lonjakan tunjangan DPRD tidak sebanding dengan kondisi masyarakat yang masih berhadapan dengan masalah kesehatan, pendidikan, lapangan kerja, hingga banjir. 

Baca Juga

“Kenaikan ini tidak relevan. Bukan sekadar dikaji ulang, tapi harus dibatalkan,” tegasnya, pada Kamis, (04/09).

Sekretaris Umum SEMMI, Aditya Nugraha, turut menyoroti rencana Komisi III DPRD yang ingin menarik retribusi dari ritel seperti Alfamart dan Indomaret. Ia menilai kebijakan itu keliru dan justru membebani rakyat.

“Ini seperti anak sapi menyusu pada induk yang kekurangan gizi ujungnya mati bersama,” kritiknya.

SEMMI Tangerang mendesak:

1. Membatalkan Perwal No.14/2025 tentang hak keuangan DPRD.

2. Membatalkan wacana retribusi yang membebani rakyat.

3. Memberi sanksi kepada anggota DPRD Komisi III terkait usulan retribusi parkir ritel.

4. Mendesak Majelis Kode Etik menindaklanjuti laporan soal Asda I, Deni Koswara. | Fjr

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart