
TANGERANG | Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Tangerang angkat suara soal dugaan kasus kekerasan seksual terhadap siswi SMPN 23 Kota Tangerang.
Peristiwa yang disebut terjadi di ruang kerja sekolah itu memantik kecaman luas lantaran mencederai dunia pendidikan yang semestinya aman bagi anak.
Ketua PC PMII Kota Tangerang, Oki Putra Arsulan, menegaskan dugaan tersebut bukan sekadar pelanggaran moral, melainkan tindak pidana serius terhadap anak.
Baca Juga
- Lewat Konfercab II, PMII Tangerang Siapkan Estafet Kepemimpinan Baru
- PMII STISNU Nusantara Tangerang Gelar PKD Ke-VI
“Kami mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan menegakkan hukum dengan perspektif korban, bukan sekadar formalitas prosedur,” tegas Oki, pada Senin, (18/08).
Ia juga menilai lemahnya sistem pengawasan sekolah membuka celah terjadinya kasus berulang. Karena itu, PMII meminta Dinas Pendidikan Kota Tangerang melakukan pembinaan sekaligus memberi sanksi administratif kepada sekolah yang lalai mencegah kekerasan seksual.
“Segala bentuk kekerasan seksual harus dikutuk keras, apalagi terhadap anak yang jelas merusak fisik, mental, dan sosialnya,” imbuhnya.
Oki menambahkan, penanganan mesti berperspektif korban dengan pendekatan empatik dan non-diskriminatif. Ia mengingatkan negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan khusus bagi anak sebagaimana diatur Pasal 59 UU Perlindungan Anak dan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015.
“Tidak ada alasan membiarkan kasus ini tanpa sanksi dan tindakan nyata,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Laksono, membenarkan korban telah membuat laporan. Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan.
“Penyidik sudah memeriksa tiga orang saksi. Nanti setelah gelar perkara dan naik ke tahap penyidikan akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata Prapto. | Fjr
![]()









