
SERANG | Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan Asep Mulyana, Bendahara Desa Sinar Mukti, Kecamatan Baros, sebagai tersangka kasus korupsi dana pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) Tahun Anggaran 2022.
Tersangka mengajukan proposal bantuan JUT ke Kementerian Pertanian menggunakan nama Kelompok Tani Harapan 2. Dana sebesar Rp100 juta kemudian dicairkan dan hampir seluruhnya diambil sendiri oleh Asep.
Plh Kasi Intel Kejari Serang, Guntoro Janjang Saptodi menjelaskan, Asep menunjuk seorang bernama Dayat sebagai koordinator proposal. Setelah dana cair ke rekening kelompok, Rp99 juta diambil oleh Asep dan Rp1 juta diberikan ke Dayat.
Baca Juga
- Kasus Dugaan Korupsi Rp75 Miliar di DLH Tangsel Terus Didalami Kejati Banten
- Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Geledah Kantor DPMPD Kabupaten Tangerang
“Uang bantuan itu tidak dipakai untuk membangun JUT. Pembangunan ternyata menggunakan Dana Desa. Jadi ada laporan palsu yang dibuat,” ujar Guntoro kepada wartawan, Jumat (04/07).
Ia menambahkan, meski Asep mengenal Pahrudin, Kaur Keuangan Desa Sukamenak yang juga terjerat kasus serupa, keduanya tidak saling berkomplot. Hanya saja, modus dan cara mereka dalam mengajukan proposal ke Kementan terbilang mirip.
Asep kini dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor. Ia ditahan sementara selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Serang untuk kepentingan penyidikan. |Fjr
![]()









