
SERANG| Peredaran obat keras jenis hexymer dan tramadol di wilayah Serang kini semakin memprihatinkan. Obat-obatan tersebut, yang masuk kategori pil koplo, telah merambah ke kalangan pelajar dan mengancam kesehatan generasi muda.
Polres Serang bergerak cepat dan berhasil mengungkap jaringan pengedar obat terlarang tersebut. Dalam operasi yang dilakukan di sejumlah titik di Kabupaten Serang dan Kota Serang, aparat mengamankan empat orang tersangka berikut barang bukti ribuan butir obat keras.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RD (24), warga Kasemen, Kota Serang; SLP (25), warga Kopo, Kabupaten Serang, serta MN (23) dan DH alias Kiwil (29), warga Pontang, Kabupaten Serang.
Baca Juga
- Peredaran Obat Terlarang di Malingping Didemo Mahasiswa
- Peredaran Narkoba diungkap, 17 Tersangka Dibekuk Polisi
“Keempat tersangka pengedar pil koplo ini diamankan di rumahnya masing-masing pada Rabu, 7 Mei 2025,” ungkap AKBP Condro, pada Sabtu, (10/05).
Ia menjelaskan bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran obat keras di lingkungan mereka. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.
“Dalam penggeledahan di rumah para tersangka, diamankan barang bukti berupa 2.359 butir obat keras jenis hexymer dan tramadol, uang ratusan ribu rupiah hasil penjualan obat, serta telepon genggam,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa keempat tersangka telah menjalankan bisnis haram ini selama 4 hingga 6 bulan. Obat-obatan tersebut mereka beli dari wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Motif dari penjualan obat keras ini karena kebutuhan ekonomi. Keuntungan dari penjualan obat digunakan untuk keperluan sehari-hari,” tambahnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, menjelaskan bahwa penyalahgunaan obat keras seperti hexymer dan tramadol dapat berdampak pada gangguan ketertiban masyarakat. Ia menyebutkan bahwa penggunaan obat tersebut sering kali dikaitkan dengan perilaku menyimpang di kalangan remaja.
“Obat keras ini memicu agresivitas peminumnya, sehingga bisa melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum, seperti premanisme. Ironisnya, obat ini sudah dikonsumsi oleh oknum pelajar, yang menyebabkan kenakalan remaja dan tawuran antar pelajar,” jelasnya.
Ia juga mengimbau para orang tua untuk lebih waspada serta aktif mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat-obatan. Selain itu, Bondan mendorong partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Terkait kasus narkoba ini, kami akan bertindak tegas tanpa pandang bulu. Begitu pula dengan tawuran pelajar jika terbukti melakukan tindak pidana, akan diproses secara hukum,” tegasnya. |Fjr
![]()









