spot_img

Sempat Dilaporkan Hilang, Wanita di Serang Ditemukan Telah Dimutilasi Kekasih

Foto: Pelaku pembunuhan dan mutilasi salah satu perempuan.

SERANG| Mulyana (23), warga Kabupaten Serang, kini berhadapan dengan ancaman hukuman mati setelah membunuh dan memutilasi kekasihnya, Siti Amelia (19), dalam kasus yang disebut polisi sebagai pembunuhan berencana. Peristiwa itu terjadi, pada Senin, (21/04).

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 340 KUHP, tersangka dapat dihukum mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun kurungan.

Selain itu, penyidik juga menambahkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan umum, yang dapat menjerat pelaku dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

Baca Juga 

Yudha menjelaskan, alasan penyidik menerapkan pasal 340 KUH Pidana terhadap pelaku tidak lepas dari uraian fakta di lapangan. Berdasarkan, keterangan pelaku, yang bersangkutan sempat mencekik leher korban hingga tak berdaya.

Untuk memastikan korban meninggal dunia, pelaku selanjutnya mengambil golok di rumahnya. Golok itu kemudian digunakan untuk memutilasi korban. 

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 340 jo Pasal 338 KUH Pidana karena pelaku sudah merencanakan pembunuhan,” jelasnya.

Yudha mengungkapkan, bahwa sebelum peristiwa itu terjadi, korban dijemput oleh pelaku di rumah bibinya di Kampung Palingping, RT 017, RW 005, Desa Kramatlaban, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, pada Minggu 13 April 2025.

Saat itu, korban dijemput pelaku untuk dibelikan obat penggugur kandungan. Karena, sebelumnya korban memberi tahu pelaku melalui Whatsapp kalau dia tengah hamil dengan usia kandungan sekitar dua bulan. 

“Pelaku ini dikirim foto Whatsapp tes kehamilan oleh korban,” ungkap Yudha.

Masih kata Yudha, Pembelian obat penggugur kandungan batal dilakukan karena hujan lebat yang terjadi di perjalanan, tepatnya di Gunung Kupak, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang. Akibatnya, pelaku dan penjual obat sepakat membatalkan transaksi Cash on Delivery (COD). Sehingga kegagalan membeli obat itu memicu cekcok di antara keduanya, terutama setelah korban meminta pelaku untuk menikahinya.

“Karena transaksi ini tidak jadi dilakukan, korban kemudian meminta pertanggungjawaban,” katanya.

Pelaku yang tak ingin menikahi korban lantas berencana untuk membunuhnya. Korban oleh pelaku kemudian dibawa ke kebun karet di Kampung Baru Ciberuk. Di lokasi ini, pelaku mencekik leher korban hingga jatuh pingsan.

Setelah pingsan, korban dibawa tengah kebun. Disana, korban dicekik kembali dan kepalanya ditenggelamkan. Selanjutnya, korban meyakini pelaku tewas mengambil golok di rumahnya. Golok itu kemudian digunakan pelaku untuk memutilasi korban.

“Selanjutnya, karung yang berisi tangan, kaki dan kepala beserta ponsel, dompet dan pakaian korban dibawa ke sungai. Jaraknya sekitar 500 meter (dari lokasi mutilasi-red),” tuturnya. |Fjr

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart