spot_img

Pesona Pinjol pada Bulan Ramadan

Foto: Ilustrasi pinjaman online (istimewa).

SUNGGUH miris dan ironis. Utang riba melalui pinjaman online (pinjol) perusahaan P2P lending meningkat saat bulan Ramadan. Hal ini telah diprediksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebutkan, kenaikan utang pinjol pada bulan Ramadan kisaran 11 persen hingga 13 persen secara year-on-year (yoy).

Pinjaman ini digunakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan saat Ramadan, persiapan menyambut hari lebaran, dan pembelian tiket untuk mudik lebaran. Kendati demikian, perusahaan pembiayaan dihimbau untuk berhati-hati dalam memberikan kredit agar tidak ada kenaikan risiko untuk kedepannya.

Hal ini menimbulkan potensi inflasi dan lonjakan kredit macet yang bisa menjadi tantangan dan perlu dihadapi industri. Karena pinjol lebih banyak digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif semata.

Iwan Januar, Direktur Siyasah Institute pernah menanggapi fenomena ini, menurutnya ada dua faktor penyebab masyarakat terjerat pinjol; pertama, masyarakat terdesak oleh kebutuhan hidup. Kedua, karena faktor gaya hidup serta ingin hidup dengan bergaya.

Masyarakat yang terjerat pinjol, tidak menemukan pilihan pinjaman yang cepat dan mudah selain dari pinjol, sehingga mereka rela menjatuhkan diri dan berkubang dalam lumpur hidup yang mematikan, seperti pinjol ini. (Media Umat, Edisi 341, Agustus 2023)

Baca Juga

Efek domino yang ditimbulkan dari pinjol ini, membuat rakyat menjadi semakin menderita, kebingungan yang tak berujung, gali lubang tutup lubang, didera rasa putus asa, hingga akhirnya memutuskan untuk mengakhiri hidupnya karena tekanan dan terror yang terus menerus datang tiada henti. Hal lain yang dilakukan pelaku pinjol ialah melakukan tindak kejahatan seperti menipu, merampok, pembegalan, penjualan organ dalam, dan sebagainya.

Allah SWT menggambarkan pelaku riba ini tidak mampu berdiri tegak melainkan seperti orang yang sedang kesurupan. Hal ini termaktub dalam Qur’an surat Al-baqarah ayat 275, yang artinya, “Orang-orang yang memakan riba tidak mampu berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila”.

Dalam ayat lain, Allah SWT telah melarang memakan harta riba, menyeru orang-orang beriman untuk taat kepada Allah agar termasuk kedalam golongan orang-orang yang beruntung, serta perintah untuk menjaga diri dari api neraka yang hanya disediakan bagi orang-orang kafir.

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah agar kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan bagi orang-orang kafir.” (Qs. Ali Imron : 130).

Berutang boleh-boleh saja dilakukan selama untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak, dikatakan mendesak saat sudah dalam kondisi; jika tidak berutang maka akan mendatangkan kerusakan atau kematian. Bukan untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup serta hawa nafsu manusia yang tiada habisnya.

Hidup tanpa utang akan terasa jauh lebih tenang, jikapun diharuskan untuk berutang, maka carilah pinjaman yang halal serta tidak memberatkan. Karena utang akan dibawa hingga kematian datang, ruh seseorang akan tertahan jika ia masih meninggalkan utang selama di Dunia.

Sebagaimana sabda Nabi SAW : “Jiwa seorang mukmin itu terkatung-katung oleh sebab utangnya, sampai utang itu dilunasi.” (HR. Tirmidzi No. 1079)

Oleh karenanya, hendaklah menahan diri dan tidak bermudah-mudah dalam berhutang. Tak mengapa hidup sederhana, tidak bergaya, asalkan Allah ridha dan mencurahkan rahmatnya kepada kita semua. Wallahu ‘alam bishowab.

*Ditulis oleh: Chusnul. AK. Pegiat literasi Tangerang 

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart