spot_img

Tolak Relokasi, Tujuh Warga Ditahan

Foto: Warga Kampung Alar Jiban menolak untuk direlokasi.

TANGERANG | Ketegangan antara warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, dan pihak proyek kembali memuncak.

Warga merasa dikriminalisasi setelah tujuh orang termasuk seorang kuasa hukum ditahan polisi terkait konflik lahan yang belum kunjung terselesaikan.

Ketua Laskar Jiban, Aman Rizal, menuturkan bahwa masalah berawal dari kerusakan rumah warga akibat getaran alat berat ekskavator yang beroperasi selama berbulan-bulan. Namun hingga kini, pihak proyek belum menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki ataupun memberi kompensasi.

Baca Juga

“Alih-alih menyelesaikan kerusakan rumah warga, justru warga yang membela korban malah dilaporkan dan sekarang masuk penjara,” ujar Aman kepada awak media, Jumat (21/11).

Menurutnya, operator ekskavator sempat bersikap tidak kooperatif saat diprotes, bahkan meninggalkan lokasi. Kejadian itu memicu kemarahan warga dan makin menggerus kepercayaan terhadap pihak proyek.

Aman juga menyoroti dugaan pelaksanaan pekerjaan tanpa prosedur yang benar serta tanpa pemberitahuan kepada warga terdampak.

“Kalau sekarang dibilang sudah ada izin, justru harus dipertanyakan. Kenapa baru ada sekarang? Kemarin ke mana saja? Apakah izinnya juga melibatkan persetujuan warga?” ucapnya.

Ia menambahkan adanya dugaan praktik calo tanah yang mengatasnamakan Agung Sedayu Group (ASG) untuk mendorong warga menerima relokasi, padahal warga secara tegas menolak.

“Warga melihat aktivitas proyek, termasuk pemasangan gorong-gorong, sebagai bentuk tekanan agar mereka mau pindah,” ujarnya.

Aman juga mencurigai keterlibatan jaringan mafia tanah yang memanfaatkan situasi, bahkan diduga melibatkan oknum aparat desa, Satpol PP, hingga kelompok preman.

“Yang membuat warga lebih kecewa, ada oknum staf desa yang justru diam dan terkesan berpihak ke para preman, padahal seharusnya membela masyarakat,” ujarnya.

Aman menilai proses hukum terhadap tujuh warga yang ditahan tidak sesuai prosedur, mulai dari pemanggilan yang dianggap tidak mengikuti SOP hingga kesan kriminalisasi terhadap warga yang menolak proyek.

“Kalau ada niat negosiasi, kami minta pengacara kami dan enam warga dibebaskan dulu. Kami masih percaya pada pengacara yang mendampingi kami, dan kami ingin dia yang mewakili warga dalam proses penyelesaian,” tegasnya.

Warga menilai pemasangan gorong-gorong di lokasi proyek hanya mempercepat akses alat berat masuk kampung, sementara persoalan utama pembebasan lahan dan ganti rugi tidak kunjung ditangani. | Fjr

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart