TANGERANG | Aneh, birokrat Kecamatan Jayanti salah menggunakan kata baku. Padahal urusan kedinasan, berkaitan surat resmi. Ditandatangani langsung oleh orang nomor satu, Camat CR Inton, S.I.P., M.Si.
Pihak Kecamatan Jayanti mengeluarkan imbauan. Pada tanggal 23 Maret 2020. Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor: 443.2/1075-Bag.Um. Perihal Penyesuaian Sistem Kerja ASN.
Surat resmi tersebut mendapat kritikan dari mahasiswa salah satu Universitas Negeri yang ada di Banten. Menurutnya, dalam surat yang berkaitan dengan Covid-19 terdapat suatu kejanggalan.
Kepada vinus.id., Ubed menyoal kata baku dalam surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang Kecamatan Jayanti. Terdapat kesalahan soal pilihan kata: himbauan. Itu bukan kata baku.
“Yang tepat “imbauan”, bukan “himbauan”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, tidak ditemukan kata himbauan. Tapi mengapa birokrat Jayanti menggunakan”, sambung mahasiswa semester akhir tersebut, pada Jumat, (27/03).
Lebih lanjut, dirinya berharap, pemerintah harus cermat soal pilihan kata. Institusi resmi harus bisa membedakan mana kata baku dan tidak baku. Ini merupakan contoh buruk dan tidak boleh terulang.
Pantauan vinus.id., dalam rangka menghadapi Covid-19, Camat Jayanti mengeluarkan Surat Imbauan. Ditunjukan kepada seluruh Kepala Desa Se-Kecamatan Jayanti. Surat tersebut beredar luas. |We