spot_img

Sepakat Damai, Penyelidikan Kecelakaan di Pandeglang Resmi Dihentikan

Foto: Surat Penghentian kasus kecelakaan lalu lintas yang menjerat tukang ojek M Al Amin Maksum resmi dihentikan oleh Polres Pandeglang.

PANDEGLANG | Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang menjerat tukang ojek M Al Amin Maksum resmi dihentikan oleh Polres Pandeglang setelah para pihak sepakat menempuh jalur damai melalui mekanisme restorative justice.

Penghentian perkara dilakukan setelah penyidik menggelar perkara internal pada Selasa, (24/02).

Kuasa Hukum M Al Amin Maksum, Raden Elang Mulyana mengatakan, surat perintah penghentian penyelidikan tersebut telah ia terima pada Senin (02/03).

Baca Juga

“Alhamdulillah, kasusnya sudah resmi dihentikan,” ujarnya.

Berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan dengan Nomor: SP.Henti Lidik/15/11/2026/Lantas, perkara tersebut dihentikan dengan berbagai macam pertimbangan.

Di antaranya, adanya pencabutan laporan dari pihak korban, adanya permohonan penyelesaian perkara dari pihak-pihak yang terlibat kecelakaan lalu lintas.

“Kemudian adanya pernyataan musyawarah dari pihak yang terlibat,” ujar Raden Elang.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, kesepakatan perdamaian kedua belah pihak tersebut tercapai pada Selasa malam, (24/02).

Perdamaian tersebut terjadi setelah kedua belah pihak bermusyawarah.

“Para pihak telah bersepakat untuk melakukan musyawarah dan menempuh mekanisme restorative justice,” ujarnya.

Diketahui, kecelakaan terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026 di Jalan Raya Pandeglang–Labuan, tepatnya di Kampung Gardutanjak, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.

Insiden tersebut menyebabkan seorang pelajar SD bernama Khairi Rafi meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara M Al Amin yang mengendarai sepeda motor Honda Revo mengalami luka-luka.

Peristiwa itu disebut terjadi akibat kondisi jalan rusak. Maruli menambahkan, kedua belah pihak telah saling memaafkan dan menganggap kejadian tersebut sebagai musibah.

“Kedua belah pihak menyadari bahwa peristiwa tersebut merupakan musibah dari Allah SWT dan sudah saling memaafkan sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan,” kata Maruli. | Fjr

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart