
Foto: Sebuah vidio viral dalam kasus pengeroyokan di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS).SERANG | Bidang Propam Polda Banten menahan dua anggota Brimob berinisial TG dan TR setelah diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Selain dua oknum Brimob, polisi juga menetapkan dua satpam PT GRS berinisial KA dan BA sebagai tersangka.
Kabid Propam Polda Banten, Kombes Pol Murwoto, membenarkan bahwa keduanya diduga melakukan pemukulan terhadap staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH serta kekerasan terhadap wartawan.
Baca Juga
- Bawa Sabu Rp 500 Juta, Pria Bandung Dibekuk di Tol Serang
- Desak Tuntaskan Kasus Pelecehan, Pelajar dan Alumni SMAN 4 Serang Geruduk Sekolah
“Keduanya sudah ditempatkan khusus (patsus) dan masih dalam pemeriksaan,” ujarnya, pada Sabtu,.(23/08)
Sementara itu, Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan bahwa selain dua oknum Brimob, penyidik juga menahan dua satpam PT GRS berinisial KA dan BA.
“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, (22/08) dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” ungkapnya.
Menurut Condro, kasus ini masih dikembangkan karena ada dugaan pelaku lain yang terlibat, termasuk oknum ormas dan warga sekitar. Identitas mereka sudah dikantongi polisi dan masih dalam pengejaran.
“Dalam insiden ini, terdapat lima korban pengeroyokan, terdiri dari empat staf Humas KLH/BPLH termasuk anggota Polri yang diperbantukan dan seorang wartawan,” ucap Condro.
Peristiwa tersebut berawal dari langkah KLH/BPLH yang menindak PT GRS pada Februari 2025 karena diduga melakukan pencemaran lingkungan.
Meski sudah disetop, pabrik pengolahan timah itu kembali beroperasi hingga akhirnya tim KLH/BPLH bersama Deputi Gakkum Irjen Pol Rizal Irawan turun langsung melakukan penutupan. | Fjr
![]()









