
SERANG| Peredaran narkotika di Kota Serang kembali diungkap oleh jajaran Polresta Serang Kota. Selama April 2025, Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap 17 orang pengedar yang beraksi di sejumlah wilayah, dengan Cipocok Jaya menjadi lokasi paling dominan dalam aktivitas peredaran.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan 11 laporan polisi (LP) yang diterima sepanjang April. Dari hasil operasi itu, aparat menyita 144,11 gram sabu, 309 butir tramadol HCI, dan 348 butir hexymer dari tangan para tersangka.
Ia menyebutkan, dari 17 orang yang ditangkap, 14 di antaranya merupakan pelaku peredaran narkotika jenis sabu, sementara tiga lainnya terkait kasus obat-obatan terlarang.
Baca Juga
- Barang Bukti Narkotika, Senjata, dan Obat Terlarang Dimusnahkan oleh Kejaksaan Serang
- Aksi Unjuk Rasa di Kantor Perhutani BKPH Serang, Warga Minta Hentikan Proyek Revitalisasi Gunung Pinang
“Kemudian, AS (34), UK (22), ES (30), AY (28), MYH (24), SY (32) dan AR (25). Tersangka ada 17 orang, dengan rincian 14 orang perkara narkotika jenis sabu dan perkara obat-obatan tiga orang. Mereka berasal dari berbagai wilayah, termasuk Cipocok Jaya dan Cipare,” katanya, pada Minggu, (04/05).
Yudha menjelaskan, para pengedar sabu menjual satu paket dengan kode STNK seharga Rp400 ribu sampai dengan Rp450 ribu. Barang tersebut mereka peroleh dari komunikasi langsung dengan bandar, lalu diperjualbelikan di wilayah hukum Polresta Serang Kota.
Sementara untuk obat-obatan, tersangka diketahui mendapatkannya dari daerah Muara Angke, Jakarta Barat. Obat hexymer dikemas dalam satu paket berisi 10 butir dan dijual seharga Rp30 ribu. Sedangkan tramadol dijual Rp15 ribu per butirnya.
“Dijual dengan cara COD,” ujar Yudha.
Ia menegaskan, para pengedar narkoba jenis sabu akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara pengedar obat keras akan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman pidananya di atas lima tahun,” tuturnya. |Fjr
![]()









