spot_img

Menyoal Perluasan Pembangunan PT LSI di Balaraja

Penulis: Fatur Rahman*.

Saat ini, kita tengah dihadapkan pada situasi mengkhawatirkan yang menyelinap atas nama “kemajuan” dan “investasi,” yakni perluasan pembangunan Pabrik Baja PT Lautan Steel Indonesia yang lokasinya di Kampung Nambo-Sangereng yang amat dekat dengan rumah-rumah kita, sekolah anak-anak kita, dan ladang tempat kita menggantungkan hidup.

Kita harus patut bertanya: kemajuan untuk siapa? Dan dengan harga apa?

Pembangunan pabrik baja di dekat permukiman bukan hanya persoalan lokasi, melainkan persoalan hak hidup kita semua. Industri baja bukan industri ringan.

Proses produksinya menghasilkan limbah berbahaya, polusi udara, pencemaran air, getaran, dan kebisingan tinggi yang berlangsung terus-menerus.

Baca Juga 

Dampaknya merusak kesehatan fisik, ketenangan batin, ekonomi warga, dan lingkungan hidup yang akan diwariskan ke anak cucu kita. Bapak/Ibu juga tentu tahu dan merasakannya.

Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan:

“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”

Jika udara yang kita hirup tercemar logam berat, jika air sumur kita mengandung limbah industri, dan jika anak-anak kita tumbuh dengan gangguan pernapasan dan trauma suara mesin berat, apakah itu layak disebut kehidupan yang layak?

Hak hidup bukan sekadar bernapas, tetapi hidup sehat, aman, dan bermartabat.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 14 Tahun 2024 tentang AMDAL juga menyatakan bahwa setiap pembangunan industri wajib melalui analisis lingkungan yang ketat, transparan, dan melibatkan masyarakat.

Bila ditemukan pelanggaran, perusahaan bisa dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin.

Pertanyaannya:

Apakah pembangunan pabrik baja ini sudah benar-benar melalui AMDAL yang adil dan terbuka? Apakah warga dilibatkan sepenuhnya, atau hanya diberi informasi sepotong-sepotong setelah semuanya berjalan?

Kami khawatir, seperti yang telah terjadi di wilayah lain, proyek ini justru menyimpan banyak penyimpangan. Fakta terbaru menunjukkannya. Pada 14 Juni 2024, media berita memberitakan bahwa sebuah pabrik penggilingan baja di Tangerang terancam diproses hukum akibat dugaan pencemaran udara.

Ini membuktikan bahwa aktivitas industri baja memang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.

Lebih mencemaskan lagi, pada 6 Agustus 2024, media berita kembali mengangkat berita tentang PT Lautan Steel Indonesia perusahaan yang juga akan membangun pabrik di dekat permukiman kita.

Dalam berita tersebut, KLHK menuding perusahaan ini sebagai pelaku pencemaran udara. Meski pihak PT Lautan Steel Indonesia menyampaikan klarifikasi, fakta bahwa nama mereka muncul dalam kasus pencemaran menambah alasan kuat untuk kita waspada.

Foto: Perluasan Pembangunan PT LSI.

Kita perlu bertindak. Jika pembangunan ini dibiarkan, kerugiannya akan sangat panjang dan mahal:

Material: Nilai tanah menurun, hasil panen rusak, biaya kesehatan meningkat.

Non-material: Hilangnya rasa aman, stres karena kebisingan dan debu, rusaknya harmoni sosial karena konflik kepentingan.

Jangan pula kita terkecoh dengan dalih mereka bahwa lokasi dekat rumah kita itu hanya untuk “parkiran karyawan, lokasi produksi besinya jauh.” Karena faktanya, pondasi bangunan mereka menggunakan limbah B3 seperti limbah besi atau scrap industri konstruksi yang mengandung logam berat berbahaya.

Mereka berdalih untuk efisiensi dan penghematan, tapi realitanya, mereka sedang mengorbankan keselamatan warga demi keuntungan sendiri.

Jangan pula kita dibungkam dengan pembukaan sesi pengumpulan besi-besi oleh warga yang terlihat “menguntungkan” sesaat, tetapi justru menjadi bagian dari strategi membungkam kritik warga terhadap pencemaran.

Jadi jelas, alasan “hanya parkiran” itu bukan jaminan keselamatan. Karena apa pun yang mereka bangun di tanah desa ini akan tetap berdampak langsung ke kehidupan kita. Sekali tanah dan air tercemar, anak cucu kita yang akan menanggung akibatnya.

Bergerak bukan berarti menolak pembangunan, tetapi menuntut keadilan.

Kita tidak menolak industri, kita menolak pembangunan yang merampas hak hidup kita. Jika perusahaan ini benar-benar punya niat baik, mereka harus memilih lokasi jauh dari pemukiman, menjalankan proses AMDAL secara transparan dan partisipatif, serta menjamin perlindungan lingkungan hidup

Kita harus tetap perjuangkan untuk meminta keadilan

Ketika mereka menawarkan kompensasi, jangan sampai hasil musyawarah penawaran kompensasinya hanya menguntungkan mereka saja.

Perjuangkan kompensasi yang menguntungkan warga sekitar. Jangan sampai kita menjadi korban yang diam. Terutama bagi pihak yang berwenang pemerintahan sekitar jangan sampai mendukung pihak yang salah.

Kita punya hak, dan hak itu dijamin oleh konstitusi.

**Ditulis oleh: Fatur Rahman. Warga Setempat

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart