Oleh: Sugiyarto*
KEBUTUHAN barang dan bahan pokok saat ini harus mulai diantisipasi. Hal ini terkait dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai di terapkan oleh pemda DKI Jakarta dan menyusul beberapa daerah lainya.
Manajemen distribusi stok pangan harus kelola dengan dengan baik. Kita memiliki harapan yang sama agar penyebaran Covid-19 bisa diputus. Dengan kebijakan yang diterapkan di daerah mengalami peningkatan jumlah orang yang terpapar virus corona.
Kebijakan PSBB tidak hanya membatasi pergerakan manusia, namun juga kegiatan yang mengundang kerumunan orang seperti: bengkel, warung, restoran, dan kafe. Bahkan industri ritel modern seperti super market dan mal sebelum PSBB di berlakukan harus sudah menutup kegiatan mereka.
Sehingga, banyak karyawan atau pekerja yang dirumahkan tanpa batas waktu yang jelas. Dampak dari pembatasan aktivitas ini tentu akan menurunkan daya beli masyarakat dan secara makro akan menurunkan tingkat pertumbuhan ekonomi.
Di daerah tertentu, barang umum dan kebutuhan pokok perlahan mulai jarang tersedia di pasar. Sangat jelas dampak yang luar biasa terhadap menurunya aktivitas perkenomian. Kita yakin bahwa hal ini sudah diperhitungkan dengan matang oleh pemerintah pusat.
Bagi masyarakat yang terkena dampak PSBB, pemerintah melalui Pemda akan memberikan bantuan yang akan di sesuaikan dengan kemampuan APBD daerah masing–masing. Masyarakat miskin dan pekerja informal terdampak akan menjadi pririotas memperoleh bantuan.
Melalui kementarian keuangan dan kementrian dalam negeri, Presiden Jokowi meminta kepada setiap kepala daerah yang terdampak segera melakukan relokasi anggaran untuk penanganan pendemi Covid-19.
Dari sisi ekonomi, dengan adanya pembatasan ini maka pasokan kebutuhan pokok tentu akan mengalami gangguan supply. Dalam hukum ekonomi, jika supply suatu barang terbatas, maka akan memicu kenaikan harga barang tersebut.
Mengacu pada mekanisme pasar, jika terjadi kelangkaan barang maka tugas pemerintah sebagai regulator bisa melakukan operasi pasar untuk menurunkan harga kebutuhan pokok dengan cara menambah supply di pasar.
Cara lain yang bisa di lakukan pemerintah untuk menurunkan harga barang adalah menjaga stabilitas harga dengan melakukakan operasi pasar atau bisa juga menerapkan UU nomor 7 Tahun 2014 Pasal 29. Kemudaian PP nomor 71 tahun 2015 Pasal 2 ayat (7) untuk menjerat para penimbun barang penting yang dibutuhkan oleh masyarakat umum. Penimbun makser dan APD bisa dijerat dengan UU 7/2014.
Para pihak yang melanggar ketentuan pasal 29 ayat (1) UU7/2014, dapat di jerat dengan pasal 107 UU 7/2014 yang berbunyi:
“Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan /atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalulintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar)“.
Atau dengan Pasal 103 ayat (1) UU 7/2014 berbunyi:
“Selain penyidik pejabat polisi negara Kesatuan Republik Indonesia, pejabat pegawai negri sipil tertentu di lingkungan instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan di beri wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana di maksud dalam kitab UU Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan sesuai dengan UU ini“.
Harapannya, dengan tindakan tegas pemerintah melalui kepolisian dan aparat terkait yang diberikan wewenang oleh UU bisa bekerja dengan maksimal dalam membantu memperlancar jalur distribusi bahan kebutuhan pokok yang dibutuhkan masayarakat di seluruh Indonesia. Agar tidak terjadi lonjakan harga.
Hikmah di balik musibah yang melanda negeri tercinta ini pada akhirnya bisa menumbuhkan kembali jiwa gotong royong untuk saling berbagi. Pandemi juga mampu menumbuhkan kreatifitas anak bangsa dalam menciptakan usaha rumahan yang di jual secara daring.
Kita bisa melihat bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar jangan hanya di lihat dari sisi negatif, namun juga harus di lihat sisi positif. Kita petik bersama dengan munculnya kembali jiwa sosial masyarakat kita untuk saling membantu seperti yang tunjukan “Sobat Ambyar” penggemar musisi tardisonal.
Konser Amal Didi Kempot melalui live konser di televisi swasta nasional, Sabtu (11/04) lalu mampu mengumpulkan donasi sebesar 7,3 miliar. Mereka juga ikut mengimbau masyarakat perantau agar tidak pulang kampung selama masa pendemi Covid-19.
Semua sangat prihatin dengan kondisi saat ini, pemerintah juga telah bekerja keras memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan menjamin keamanan pasokan serta jalur distribusi kebutuhan pokok masyarakat. Mari kita ikuti imbauan pemerintah untuk melakukan social distancing, WFH dan Study From Home untuk memutus penyebaran Covid-19.
*Penulis adalah Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Pamulang