
SERANG | Seorang mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) dilaporkan ke polisi dalam kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus.
Peristiwa ini terungkap saat korban LNK, dosen FISIP, memergoki langsung terduga pelaku yang diduga mengintip dan merekam dirinya di toilet kampus sebelum akhirnya diamankan di lokasi pada Rabu (01/04) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea membenarkan laporan yang masuk pada Kamis (02/04) dan memastikan proses pemeriksaan saksi segera dilakukan.
Baca Juga
- Diduga Cabuli Anak, Tukang Becak di Kota Serang Diamankan Polisi
- Desak Tuntaskan Kasus Pelecehan, Pelajar dan Alumni SMAN 4 Serang Geruduk Sekolah
“Pelapor atas nama Laeli Nur Khanifah telah membuat laporan. Kami akan menindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi terkait,” ujarnya pada Jumat (03/04).
Dalam proses hukum ini, MZ dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penyidik saat ini tengah mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan guna memperkuat dugaan pelanggaran.
Dari sisi internal kampus, pihak Untirta bergerak cepat merespons kejadian tersebut. Kepala Pokja Humas Untirta, Adhitya Angga Pratama, menyampaikan bahwa korban telah melaporkan insiden ini ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Satgas bersama petugas keamanan kampus langsung turun ke lokasi untuk menangani situasi. Hingga kini, pihak kampus masih menunggu hasil kajian dari Satgas PPKS sebagai dasar penentuan sanksi bagi terduga pelaku.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik dan menambah daftar persoalan serius di lingkungan perguruan tinggi, khususnya terkait jaminan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh sivitas akademika. | Fjr
![]()









