
SERANG| Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 02, Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas (Zakiyah-Najib), mengumumkan klaim kemenangan mereka dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang, pada Sabtu, (19/04).
Pernyataan tersebut merujuk pada hasil hitung cepat versi tim internal mereka, yang menunjukkan bahwa pasangan ini meraih dukungan hingga 76 persen suara.
Walau mengklaim unggul, Zakiyah tetap mengingatkan bahwa penetapan hasil akhir merupakan wewenang KPU. Ia menyatakan, pihaknya masih menantikan pengumuman resmi dari penyelenggara pemilu.
Baca Juga
- Ada Sengketa Di MK, KPU Pandeglang Tunda Penetapan Pemenang Pilkada 2024
- KPU, Pilkada Ulang, dan Kegagalan Demokrasi
“Kalau melihat real count, kita menang 76 persen (versi real count internal). Selanjutnya tentu menunggu keputusan resmi KPU Kabupaten Serang,” katanya.
Hal senada disampaikan calon Wakil Bupati Serang, Najib Hamas, yang menegaskan keyakinannya bahwa kehendak rakyat tidak bisa dihalangi. Ia juga meminta agar semua pihak tetap menjaga kondusivitas selama proses pemilihan ini berlangsung.
“Kami sangat percaya bahwa suara rakyat tidak bisa dihalangi kalau Kabupaten Serang menghendaki perubahan dan kebahagiaan,” ucapnya.
Namun, Najib mengingatkan agar publik tidak terlalu terbawa euforia kemenangan yang masih sepihak. Menurutnya, kita sebaiknya menunggu hasil resmi dari KPU, karena data yang ada sekarang masih berasal dari hitung cepat internal.
Sementara itu, situasi di lapangan belakangan ini diwarnai dengan berbagai dinamika, termasuk dugaan pelanggaran dalam PSU. Najib pun mengimbau semua pihak untuk tetap tenang dan menunggu hingga hasil resmi dari KPU ditetapkan.
“Sama-sama jaga kondusifitas, saling menghargai,” tambahnya.
Diketahui, legitimasi kemenangan dalam pemilu hanya bisa ditentukan melalui keputusan resmi KPU, bukan hasil hitung internal tim kandidat. |Fjr