
SERANG | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang kembali mengungkap peredaran obat keras di wilayah hukum Serang.
Empat orang diamankan dalam operasi yang berlangsung di tiga titik berbeda akhir Mei lalu.
Mereka adalah RO (32) dan SAM (29), keduanya warga Kecamatan Serang, Kota Serang. Keduanya ditangkap di sekitar gerbang Tol Serang Timur.
Baca Juga
- Empat Pengedar Pil Koplo di Serang Berhasil Diamankan
- Barang Bukti Narkotika, Senjata, dan Obat Terlarang Dimusnahkan oleh Kejaksaan Serang
Kemudian MLA (28), warga Kecamatan Pandeglang, ditangkap saat berada di pinggir jalan di wilayah Cipocok Jaya. Satu lainnya, AS (26), diamankan di rumahnya di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita ratusan butir pil koplo berbagai jenis.
“Dari RO dan SAM kami amankan 240 butir tramadol dan 535 butir hexymer. Dari MLA ada 248 hexymer dan 150 tramadol. Sementara AS membawa 70 tramadol dan 176 hexymer,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada wartawan, pada Jumat, (06/06).
Kapolres menegaskan, keempat pengedar ini tidak saling terhubung. Meski begitu, mereka memiliki kesamaan asal pasokan dari Jakarta.
“Mereka bukan satu jaringan. Tapi barangnya sama-sama didapat dari luar daerah,” katanya.
Ia menyebut penangkapan ini bermula dari laporan warga. Informasi yang langsung ditindaklanjuti itu akhirnya mengungkap aktivitas peredaran obat keras yang marak belakangan.
“Informasi sekecil apapun akan kami tindak lanjuti. Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKBP Condro menyinggung soal fenomena tawuran dan kenakalan remaja yang belakangan meningkat. Salah satu pemicunya, kata dia, adalah konsumsi pil koplo.
“Ironisnya, obat keras ini sudah masuk ke kalangan pelajar SMP,” katanya.
Pihaknya menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan miras.
“Kami akan tindak tegas siapapun pelakunya, termasuk anggota sendiri kalau terbukti terlibat,” tandasnya. |Fjr
![]()









