
TANGERANG | Niat menjual rumah justru berujung petaka. Seorang warga Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Rita, harus menanggung beban utang hingga Rp150 juta setelah sertifikat rumahnya diduga digunakan tanpa izin sebagai jaminan kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Peristiwa ini bermula pada 2019, saat Rita hendak melepas rumahnya. Seorang calon pembeli bernama Marsino datang dan menyepakati harga di atas Rp200 juta. Ia sempat memberikan uang muka Rp70 juta dengan janji pelunasan dalam waktu satu bulan.
Baca Juga
- Pelaku Pembunuhan Cucu Komedian ditangkap di Tol Tangerang-Merak
- Petugas Damkar Kota Tangerang Dianiaya OTK, Pelaku Modus Numpang Ngopi
Namun, janji tersebut tak pernah ditepati. Alih-alih melunasi pembayaran, pembeli justru meminta meminjam sertifikat asli rumah dengan alasan keperluan administrasi. Karena percaya, pihak keluarga menyerahkan dokumen tersebut.
Anak Rita, Mega, mengungkapkan bahwa sejak saat itu, pembeli mulai sulit dihubungi hingga akhirnya menghilang.
“Awalnya janji satu bulan dilunasi, tapi malah tidak ada kabar. Kami bahkan sudah memberi tambahan waktu,” ujar Mega, Selasa (14/04).
Kecurigaan keluarga terjawab setelah dilakukan penelusuran. Sertifikat rumah tersebut ternyata telah diagunkan untuk pinjaman sebesar Rp150 juta melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Cabang Kutajaya.
Ironisnya, proses pengajuan kredit diduga melibatkan notaris. Lebih mengejutkan, sejak dana cair, cicilan tidak pernah dibayarkan oleh peminjam. Beban utang justru diarahkan kepada Rita sebagai pemilik sah sertifikat, meski ia mengaku tidak pernah menandatangani dokumen apa pun.
“Orang tua saya ikut diminta bayar, padahal kami tidak pernah tanda tangan,” tegas Mega.
Keluarga pun mempertanyakan mekanisme verifikasi pihak bank yang dinilai lalai. Sebagai bank milik negara, BRI dianggap seharusnya memiliki sistem pengawasan ketat terhadap keabsahan dokumen dan identitas debitur.
“Ini bank negara, bukan lembaga sembarangan. Masa bisa menerima jaminan dari orang yang bukan pemilik sah?” katanya.
Meski merasa dirugikan, keluarga sempat menanggung cicilan selama enam bulan dengan total sekitar Rp24 juta. Bahkan, Mega menyebut pihak kepala cabang sempat membantu pembayaran satu kali angsuran.
Hingga kini, persoalan tersebut belum menemukan penyelesaian. Pengaduan yang dilayangkan ke kantor pusat BRI pada 2024 belum membuahkan hasil. Keluarga justru diminta menjual rumah dalam waktu tiga bulan untuk melunasi pinjaman.
“Bagaimana mungkin kami tidak berutang, tapi harus menanggungnya?” ujarnya.
Kasus ini kini mendapat pendampingan dari Gajah Law Firm, lembaga bantuan hukum yang berafiliasi dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Tangerang.
Founder Gajah Law Firm, Rizki Romdoni, menegaskan kliennya tidak pernah mengajukan pinjaman maupun memberikan persetujuan atas penggunaan sertifikat tersebut.
“Ini menimbulkan pertanyaan serius. Bagaimana proses kredit bisa berjalan tanpa kehadiran dan persetujuan pemilik sah?” ujarnya.
Ia menilai kasus ini perlu ditangani secara transparan karena menyangkut perlindungan korban serta kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan perbankan.
“Kami mendorong adanya pemeriksaan terbuka agar kasus ini jelas dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” pungkasnya. | Fjr
![]()









