spot_img

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengeroyokan PT GRS

Foto: Polisi tetapkan lima tersangka dalam kasus pengeroyokan di PT GRS.

SERANG | Polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap wartawan dan staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di halaman PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Kamis, (21/08).

Mereka terdiri dari dua satpam dan tiga karyawan pabrik. Saat ini kelimanya sudah ditahan di Mapolres Serang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hal tersebut terjadi ketika rombongan Deputi Gakkum KLH Irjen Pol Rizal Irawan mendatangi PT GRS. Kedatangan mereka untuk menutup aktivitas pabrik yang sebelumnya disegel karena masalah pencemaran lingkungan, namun segel tersebut dilepas perusahaan sehingga pabrik kembali beroperasi.

Baca Juga

“Dari 15 orang yang diperiksa, lima di antaranya terbukti melakukan pengeroyokan,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, pada Senin, (25/08).

Peran para pelaku juga diungkap polisi. KA alias Kipli, BM alias Bongkol, dan AR diketahui memiting, menendang, memukul, hingga menginjak Anton, staf Humas KLH. Sedangkan SI alias Ipoy dan AJ alias Mika melakukan pemukulan terhadap wartawan.

Korban pengeroyokan adalah seorang jurnalis serta staf Humas KLH yang berstatus PNS dan anggota Polri yang diperbantukan di kementerian. Kapolres menegaskan pihaknya akan menindak tegas para pelaku.

“Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara,” tegas Condro. | Fjr

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart