TANGERANG | Menjadi mediator terhadap persoalan tanah masyarakat yang terindikasi bermasalah dipilih Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI).
Tidak hanya melakukan mediasi, memfasilitasi para pihak yang berkepentingan terhadap tanah juga dilakukan asosiasi ini.
Kepada Vinus, Ketua APDESI Provinsi Banten Surta Wijaya mengatakan, pihaknya akan menjadi mediator para pihak guna menyelesaikan persoalan yang ada. Terlebih di wilayah pesisir utara Kabupaten Tangerang.
Baca Juga
- Warga Korban Penggusuran Beri Wali Kota Tangerang Sebuah Kutang
- Sah, Andika Hazrumy Terpilih Kembali Sebagai Ketua Karang Taruna Banten
“Saya atas nama asosiasi (APDESI) siap membantu menyelesaikan persoalan tanah antara masyarakat dengan pengembang. Baik melalui jalur hukum maupun dengan musyawarah,” ujarnya kepada awak media pada Rabu, (16/12).
Menurut Surta, saat ini upaya musyawarah tengah dilakukan dengan mengedepankan objektifitas dan proporsional terhadap semua persoalan.
“Harus objektif. Satu sisi dampak positif dari pembangunan untuk masyarakat sangat besar. Saya juga meyakini setiap persoalan dapat diselesaikan dengan baik jika dilakukan dengan cara baik pula,” ucap Surta yang juga Kepala Desa Babakan Asem Teluknaga ini.
Selain itu, menurut Surta, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang telah memberikan pelayanan dengan baik dan kooperatif terhadap persoalan yang dialami masyarakat.
“Saya melihatnya sudah baik dan pro aktif dalam hal memberikan pelayanan dan respons cepat untuk menyelesaikan persoalan yang ada,” pungkasnya. |HR