
TANGERANG | Memiliki status sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi primadona dikalangan masyarakat luas, terlebih di daerah.
Tidak sedikit oknum memanfaatkan situasi demi meraup keuntungan dari masyarakat yang mendambakan status tersebut. Salah satu korbannya adalah NN (27) wanita asal Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang.
Kepada Vinus.id., NN mengungkapkan, kasus penipuan yang menimpa dirinya terjadi sejak pertengahan tahun lalu, tepatnya pada bulan Juli tahun 2019.
Baca Juga
- Soal Potongan Dana BLT, TSW Minta Polres Panggil Kepala Desa Pasanggrahan
- Tolak Pembangunan GIPTI, SEMMI Tangerang Minta Satpol PP Lakukan Penyegelan
Menurutnya, pelaku berinisial RWF meminta sejumlah uang kepada korban guna meloloskan untuk menjadi pegawai ASN di Kementrian Agama Provinsi Banten.
“Saya sudah berikan uang tersebut dengan cara transfer sebanyak 38 kali dengan jumlah keseluruhan sebesar 66,9 juta,” ungkapnya saat diwawancara pada Minggu, (02/08).
Lebih lanjut, menurut korban, kejadian tersebut sudah dilaporkan ke pihak berwajib dengan nomor: LP/304/K/III/2020/Resta Tangerang, tanggal 15 Maret 2020.
“Pelaporan kasus tersebut, sampai hari ini belum ada perkembangan yang signifikan. Saya berharap agar aduan ini diproses sampai selesai,” sambung wanita yang berprofesi sebagai tenaga pendidik ini. |HR