
TANGERANG | Setelah melewati berjilid-jilid Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kini pemerintah mengenalkan istilah baru. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
PPKM diterapkan di wilayah Jawa-Bali. Tak terkecuali Kabupaten Tangerang Provinsi Banten. Berlaku mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.
Kepada awak media, Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto, S.H., M.H., M.B.A menyampaikan, PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Nomor 1 Tahun 2021 oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada seluruh kepala daerah di Jawa dan Bali.
Baca Juga
- Jelang Suksesi Karang Taruna Jayanti, Sarnaja: Ini Hajat Kecamatan, Kabupaten Jangan Ikut Campur
- Jadwal Pilkada Serentak Sedang Digodog, Ada 2 Opsi Tawaran
“Kebijakan PPKM di wilayah Kabupaten Tangerang ini diterapkan karena pemerintah melihat disiplin masyarakat dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 perlu ditingkatkan,” ujarnya pada Minggu, (10/01).
Lebih lanjut, Rudy mengatakan, adapun ketentuan PPKM yaitu pembatasan tempat kerja Work From Home (WFH) 75% dan Work From Office (WFO) 25% dengan protokol kesehatan lebih ketat.
“Untuk kegiatan pendidikan belajar mengajar masih secara daring, sementara sektor kebutuhan pokok tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan kesehatan lebih ketat,” ungakpnya.
Masih menurut Rudy, untuk restoran (makan dan minum di tempat 25%), take away diizinkan sesuai jam operasional, dan untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.
“Kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan protokol kesehatan lebih ketat, kapasitas tempat ibadah 50% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat, dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Pembatasan terakhir yakni pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum,” tegas Rudy Heriyanto.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, langkah yang diambil oleh pemerintah sudah tepat.
“Kebijakan penerapan PSBB dilakukan karena wilayah tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter, yakni tingkat kematian dan tingkat kasus aktif yang masing-masing di atas rata-rata nasional,” ucapnya.
Edy Sumardi juga menyampaikan, untuk Provinsi Banten, selain di Kabupaten Tangerang kebijakan PPKM akan diberlakukan di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.
Terakhir, Edy Sumardi mengajak masyarakat untuk mentati kebijakan pemerintah dan selalu disiplin protokol kesehatan dengan cara 4M.
“Selalu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Budayakan 4M protokol kesehatan, ini kunci menghentikan penyebaran Covid-19,” tandas Edy. |We.